Pengertian Hukum | Materi Kuliah Ilmu Hukum

Manusia sebagai makhluk sosial didalam melakukan hubungan di masyarakat, kadang timbul pertikaian, sehingga diperlukan Hukum.


Hukum

Berikut pengertian Hukum menurut para ahli:


Van Apeldorn
Hukum adalah himpunan peraturan ( perintah – larangan), yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri.

Soedjono Dirdjosisworo, :
Hukum dalam arti ketentuan penguasa , hukum dalam arti para petugas, hukum dalam arti sikap tindak, hukum dalam arti system kaedah/ norma ( yang meliputi kaedah agama  (sebagai sumber kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa), norma kesusilaan / budi sebagai sumber moral, norma kesopanan / fatsoen  sebagai sumber keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum, hukum dalam arti jalinan nilai, hukum dalam arti tata hukum dan hukum dalam arti ilmu hukum.

0 Comments

Post a Comment