Pengertian Asuransi Syari’ah
Asuransi dalam bahasa Arab disebut at-ta’min yang diambil dari kata (أمن) yang memiliki arti perlindungan.
Penanggung disebut mu’ammin, sedangkan tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min.
Kata asuransi (at-Ta’min) dalam hukum Islam adalah “Transaksi perjanjian antara dua pihak; pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat”
Asuransi Konvensional
Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance, yang berarti “pertanggungan”. Dalam bahasa Belanda, asuransi berasal dari kata assurantie, yang dalam hukum Belanda disebut Verzekering yang artinya pertanggungan.
Definisi baku Asuransi dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian Pasal 1, yaitu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri dengan pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang akan mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Ruang lingkup usaha asuransi sendiri adalah usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberi perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup dan meninggalnya seseorang.
0 Comments
Post a Comment