- Modal Sendiri Koperasi
Modal sendiri dapat diklasifikasikan sebagai modal internal. Sifat dari jenis dana ini adalah tertanam untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Sepanjang koperasi masih hidup , jenis modal ini pasti ada walaupun jumlahnya dapat berubah naik atau turun.
Jenis – jenis modal sendiri koperasi:
- Simpanan pokok dan simpanan wajib dari para anggota. Simpanan pokok dan simpanan wajib ini akan semakin besar jumlahnya apabila terjadi pertambahan anggota dan ini berarti modal koperasi semakin banyak pula. Namun apabila ada anggota yang keluar karena merasa tidak sesuai lagi dengan tujuan koperasi, maka simpanan anggota yang akan keluar tersebut dapat diambil kembali yang mengakibatkan modal koperasi berkurang. Sehubungan dengan ini, pengurus dituntut untuk bekerja keras agar tidak ada anggota yang keluar, sehingga modal yang berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib tidak mengalami penurunan.
- SHU yang tidak dibagikan, ditanam kembali dan cadangan-cadangan yang dapat dimanfaatkan untuk membangun usaha.
- Hibah yaitu modal yang diterima koperasi secara Cuma-Cuma dari pihak lain menjadi modal sendiri. Hal ini banyak dijumpai di daerah-daerah, misalnya hibah dari bapak lurah atau pemuka masyarakat setempat.
- Simpanan wajib yang dikaitkan dengan hasil usaha atau sering disebut simpanan wajib khusus. Sebenarnya simpanan ini merupakan jenis simpanan yang tidak mempunyai peraturan atau dengan kata lain tergantung pada kebijakan masing-masing pengurus koperasi dalam mengantisipasi kebutuhan modal usaha. Hal ini bertujuan agar anggota lebih berperan aktif dalam memupuk modal sebanding dengan transaksi atau jasa yang diberikan kepada koperasi atau oleh koperasi kepada anggota.
- Simapanan Sukarela adalah simpanan yang dilakukan oleh pemilik dimana dia secara suka rela menitipkan sejumlah uang kepada koperasi untuk digunakan atau membant anggota lainnya yang sangat membutuhkan.
- Modal Asing Pada Koperasi
Modal asing adalah sejumlah modal yang digunakan oleh perusahaan koperasi yang berasal dari luar koperasi. Modal asing sering diklasifikasikan kedalam jenis modal eksternal. Disini pemilik modal menanamkan modalnya ke koperasi dengan harapan memperoleh penghasilan yaitu bunga atas modal yang dipinjamkannya.
Manajer dan pengurus koperasi dituntut untuk menggunakan modal jenis ini secara efektif sesuai dengan kebutuhan. Apabila penggunaan modal ini tidak bisa menghasilkan SHU dengan presentase yang lebih tinggi disbanding bunga kredit yang harus dibayar, maka penggunaan modal asing tersebut tidak menguntungkan dan selanjutnya koperasi lebih baik tidak menggunakan modal ini.
Pengelola koperasi harus betul betul jeli dalam menilai, mereka harus jeli mencari sumber modal asing yang biaya bunganya rendah dan prosedurnya mudah serta tidak menimbulkan beban lain, seperti keharusan menyetor hasil produksi, keterkaitan membeli bahan baku yang dijual oleh kreditor tersebut, dll.
Biaya lain-lain dan biaya variable yang harus dipertimbangkan dalam memilih kredit biasanya disebut harga kredit.
Harga kredit merupakan sejumlah pengorbanan (uang atau jasa) yang dikeluarkan oleh peminjam untuk mendapatkan sejumlah dana dan sampai dana tersebut dapat dimanfaatkan. Pada kondisi sekarang banyak kesempatan bagi koperasi untuk memperoleh kredit lunak, yaitu kredit yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka pembinaan dan pengembangan perkoperasian Indonesia.
Harga kredit merupakan sejumlah pengorbanan (uang atau jasa) yang dikeluarkan oleh peminjam untuk mendapatkan sejumlah dana dan sampai dana tersebut dapat dimanfaatkan. Pada kondisi sekarang banyak kesempatan bagi koperasi untuk memperoleh kredit lunak, yaitu kredit yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka pembinaan dan pengembangan perkoperasian Indonesia.
0 Comments
Post a Comment